Senin, 23 Mei 2011

Globalisasi

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

Pengertian Globalisasi

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
v  Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
v  Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
v  Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
v  Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
v  Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.


Ciri globalisasi

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
v  Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
v  Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
v  Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
v  Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.

Teori globalisasi

Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teoritis yang dapat dilihat, yaitu:
v  Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
Ø  Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
Ø  Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
v  Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
v  Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai "seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan.

Sejarah globalisasi

Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antarnegeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang.
Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluroh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia. berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antarnegara pun mulai kabur

Kemajuan Iptek Ungkap Keajaiban Quran

 Ilmuwan Mesir, Prof Dr Zaghloul Mohamed El-Naggar, mengatakan semakin maju ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), semakin terungkap pula keajaiban kitab suci Al Quran.
"Al Quran bukan buku ilmu pengetahuan. Tapi ayat-ayatnya mengenai alam semesta (kauniyah) kini terbukti dalam penemuan-penemuan ilmiah di abad modern ini," kata Prof Naggar dalam ceramahkanya di Aula Harun Nasution, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis.
Pakar ilmu bumi (geologi) tersebut mengupas beragam penemuan ilmiah mengenai alam semesta yang mengamini hakekat kebenaran Al Quran.
Sebagai contoh, ayat-6 surat Al Thur, "Al Bahrul Masjur" (Demi laut yang -- di dalam tanah bawah laut itu -- ada api).
"Terbukti secara ilmiah oleh para ahli geologi dan ilmu kelautan bahwa dasar semua samudra dipanasi oleh jutaan ton magma yang keluar dari perut bumi," katanya.
Menurut peraih doktor geologi jebolan Universitas Wales, Inggris pada 1963 itu, magma tersebut keluar melalui jaringan rengkahan raksasa yang secara total merobek lapisan litosfir dan sampai ke lapisan astenosfir.
"Para ilmuwan yang jujur akan kagum melihat kepeloporan Al Quran dan hadis-hadis Nabi  terkait petunjuk tentang fakta-fakta ilmiah bumi, yang baru dapat dibuktikan pada akhir abad ke-20 seiring dengan kemajuan iptek," kata ilmuwan yang telah menghafal semua 30 juz Al Quran saat ia berusia sepuluh tahun itu.
Fakta ilmiah lain, katanya, yaitu ayat 15 dan 16 Surat At Takwir: "Fala Uqsimu bil khunnas. Al Jawaril Kunnas" (Aku bersumpah dengan bintang-bintang yang tak tampak. Yang bergerak sangat cepat).
Prof Naggar menjelaskan, para ulama dahulu menafsirkan ayat tersebut secara metaforis, namun para ahli astronomi pada akhir abad 20 menemukan fakta ilmiah, yaitu apa yang disebut "Black Hole" (Lubang Hitam).
Black hole adalah planet yang ditandai dengan densitas yang tinggi dan gravitasi yang kuat, tempat zat dan semua bentuk energi termasuk cahaya tidak mungkin lepas dari perangkapnya, katanya.
Disebut lubang hitam karena ia sangat gelap tak terlihat, dengan kecepatan geraknya diperkirakan mencapai 300.000 km per detik.
Black holes dianggap sebagai fase tua kehidupan bintang, yang didahului ledakan dan zatnya kembali menjadi nebula. "Fakta ini baru terungkap pada akhir abad 20, yakni 14 abad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW," kata Prof Naggar.
Prof. Naggar lahir di desa Masyal, provinsi Gharbiah, Mesir. Hidup dalam keluarga yang taat beragama. Ia telah menghafal Al Quran semenjak usia sepuluh tahun.
Lulus dari fakultas sains Universitas Kairo pada 1955, lalu melanjutkan kuliah di Universitas Wales, Inggris, hingga meraih gelar doktor bidang geologi pada 1953.
Ia telah menulis 45 buku dan 150 artikel ilmiah dan membimbing 45 mahasiswa program master dan doktor di berbagai perguruan tinggi.
Naggar pernah menjadi profesor tamu di Universitas Kalifornia pada 1977-78, dan memprakarsai terbentuknya Departemen Geologi pada Universitas Raja Saudi, Arab Saudi, dan Departemen Geologi pada Universitas Kuwait.
Prof Naggar dianugerahi sebagai peneliti terbaik untuk Seminar Paleontologi di Roma, Italia, pada 1970.
Saat ini ia menjadi ketua komite Al-I’Jaz Al Ilmi (Dewan Agung Urusan Islam di Mesir sejak 2001.
Ceramah yang dihadiri Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Ahmed El-Kewaisny, Rektor UIN, Prof Dr Kamaruddin Hidayat, sejumlah dosen dan mahasiswa UIN itu terkait dengan peluncuran buku tiga jilid Prof Naggar versi terjemahan bahasa Indonesia, "Selekta Tafsir Ayat-Ayat Kosmos Dalam Al Quran."
Acara peluncuran buku Prof Naggar tersebut diprakarsai oleh penerbit Mesir, Darul Shuruk Internasional Cabang Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Studi Islam UIN Syarif Hidayatullah.

PKN: DIPLOMATIK

Perwakilan negara RI di luar negeri

A. Landasan hukum perwakilan RI di luar negeri
v  Pasal 13 UUD 1945
Ø  Presiden mengangkat duta dan konsul
Ø  Dalam hal pengangkatan duta , presiden memperhatikan ppertimbangan DPR
Ø  Presiden menerima pengangkatan  duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
v  Tugas pokok perwakilan diplomatik
Ø  Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain
Ø  Mengadakan perundingan masalah yang dihadapi dua negara dan menyelesaikannya
Ø  Mengurus kepentingan negara dan warga negara di negara  lain
Ø  Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dsb
v  Tugas umum perwakilan diplomatik
Ø  Representasi : dapat melakukan protes, mengadakan penyeledikan pertanyaan dengan negara penerima dalam hal ini mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya
Ø  Negosiasi
Ø  Observasi yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima
Ø  Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
Ø  Relationship yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima
v  Fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan kongres wina 1961
Ø  Mewakili  negara pengirim di dalam negara penerima
Ø  Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
Ø  Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
Ø  Memberikan keterangan mengenai situasi dan kondisi negara penerima
Ø  Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara
v  Peranan perwakilan diplomatik
Ø  Menentukan tujuan  dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut
Ø  Menyesuaikan kepentingan negara lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada
Ø  Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain
Ø  Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada  dengan sebaik-baiknya
v  Tujuan diadakan perwakilan diplomatik
Ø  Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima
Ø  Melindungi warganegara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
Ø  Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
v  Kronologis pengangkatan perwakilan diplomatik
Ø  Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan diplomatik(oleh deplu masing-masing)
Ø  Mendapat persetujuan dari nnegara yang menerima
Ø  Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan  yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim
Ø  Surat kepercayaan diserahkan kepada negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato
v  Perangkat perwakilan diplomatic (korps Diplomatik)
Ø  Duta besar berkuasa penuh  (ambasador)adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa biasanya ditempatkan di negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik
Ø  Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar (dalam menyelesaikan masaalah negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya
Ø  Mentri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dia hanya mengurus urusan negara (tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas)
v  Kuasa usaha ( charge de affair)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Ø  Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
Ø  Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
v  Atase-atase
Ø  Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh , atase terdiri atas dua bagian:
ü  Atase pertahanan , dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan departemen nluar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar RI serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh
ü  Atase teknis, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan disalah satu KBRI untuk membantu duta besar. Berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas teknis sesuai dengan tugas pokoknya dari departemennya sendiri, misalnya atase perdagangan, atase pendidikan, atase kebudayaan dsb.

Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik (extra teritoriallity)
Exteritoriallity atau extra teritoriallity  yaitu diplomat  hampir dalam segala hal harus diberlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah penerima para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima
Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik (konvensi wina 1961)
      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik  sebagai wakil negara
      Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien

v   Kekebalan perwakilan diplomatik (immunity)   atau involability (tidak dapat diganggu gugat)
Yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik
Hak immunity antara lain :
Ø  Pribadi pejabat diplomatik mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kekebalan dan kehormatannya dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
Ø  Kantor perwakilan (rumah kediaman)
Yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera, daerah tersebut sering disebut dengan daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya)
Ø  Korespondensi diplomatik yaitu  kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya )
v              Keistimewaan perwakilan diplomatik
Menurut konvensi wina 1961 dan 1963 keistimewaan tersebut mencakup :
  1. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak diantaranya pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga , dsb.
  2. Pembebasan dari kewajiban pabean antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri dsb.
Fungsi politis perwakilan diplomatik adalah:
  1. Mempertahankan kebebasan indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur
  3. Menciptakan persahaban yang baik antara republik indonesia  dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik
Kesimpulan dari perangkat diplomatik
      Duta besar, duta dan mentri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi)
      Kuasa usaha merupakan  perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas harus melalui mentri luar negeri tempat ia bertugas
      Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol departemen luar negeri
      Dalam menjalankan tugasnya para diplomat merupan lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima dan sebagai perwakilin yuridis yang resmi dari perwakilan negaranya
Hak asylum
Hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri (perwakilan diplomatik  atau diplomat
tidak memiliki hak asylum)
v   Perwakilan Negara di Negara lain dalam arti non-politis (konsuler)
      Dalam arti non-politis perwakilan negara di negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terdiri dari  perangkat (Korps Konsuler) sebagai berikut :
  1. Konsul Jenderal  membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas
  2. Konsul dan Wakil Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
  3. Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
v   Fungsi perwakilan konsuler
Ø  melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Ø  Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
Ø  Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
Ø  Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap  warga negara di wilayah kerjanya
Ø  Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian
Ø  Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler
v   Tugas yang berhubungan dengan  kekonsulan
Ø  Bidang ekonomi yaitu  menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
Ø  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dll.
Ø  Bidang lain seperti,
·  memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim
·  Sebagai notaris atau pencatat sipil dan fungsi administratif lainnya
·  Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerim a







v   Persamaan dan perbedaan diplomatik-konsuler
Ø  Persamaannya: keduanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu
Ø  Perbedaannya:

No
Korp diplomatik
Korp konsuler
1
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat)
2
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3
Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik saja dan satu negara penerima

Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Tidak mempunyai hak
4
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan )
Tidak mempunyai hak ektrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

v  Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatik-konsuler

Diplomatik
Mulai berlakunya fungsi, yaitu saat penyerahan surat kepercayaan menurut pasal 13 konvensi wina
Berakhirnya fungsi
  1. Sudah habis masa jabatan
  2. Ia di tarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
  3. Karena tidak disenangi (dipersona non grata)
  4. Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (psl 43 konvensi wina 1961)
Konsuler
Mulai berlakunya fungsi, memberitahukan dengan layak kepada negara penerima  menurut konvensi  wina 1963
Berakhir fungsi
  1. Fungsi pejabat konsuler berakhir
  2. Penarikan dari negara pengirim
  3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

Tempat atau kedudukan
      Kedutaan besar bertempat atau berkantor di ibu kota negara
      Konsuler bertempat atau berkantor di ibu kota negara atau kota-kota lain yang berada di dalam wilayah negara atau wilayah kerja konsuler