Jumat, 17 Juni 2011

Contoh Penyusunan AD/ART KOPERASI


ANGGARAN DASAR
KOPERASI ………………………….

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Koperasi ini bernama Koperasi ………………………….. yang disingkat dengan ............................, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1.    Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2.    Koperasi ini berkedudukan di Kecamatan............, Kabupaten............................
3.    Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.

BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP

Pasal 2

1.    Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.

Pasal 3

1.    Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c.     Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Mandiri
f.      Pendidikan Koperasi bagi anggota
g.    Kerjasama antar Koperasi
2.    Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi

BAB III
LAPANGAN USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1.    Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2.    Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3.    Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4.    Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5.    Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1.    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2.    Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3.    Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun

Pasal 6

Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Berprofesi sebagai ……………………………………..
3.    Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4.    Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5.    Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6.    Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.

Pasal 7

1.    Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2.    Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3.    Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4.    Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5.    Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6.    Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang

Pasal 8

Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1.    Meninggal dunia,
2.    Minta berhenti atas kehendak sendiri
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4.    Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5.    Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.

Pasal 9

Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1.    Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3.    Memiliki hak suara yang sama
4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6.    Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi,  yaitu :
1.    Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2.    Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4.    Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5.    Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Pasal 11
1.    Seseorang yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif lainnya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga Koperasi, maka yang bersangkutan diberi status sebagai calon anggota,
2.    Calon anggota memiliki hak-hak ;
a.    Memperoleh pelayanan dalam setiap kegiatan usaha koperasi
b.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Koperasi
c. &nbs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar