Senin, 23 Mei 2011

PKN: DIPLOMATIK

Perwakilan negara RI di luar negeri

A. Landasan hukum perwakilan RI di luar negeri
v  Pasal 13 UUD 1945
Ø  Presiden mengangkat duta dan konsul
Ø  Dalam hal pengangkatan duta , presiden memperhatikan ppertimbangan DPR
Ø  Presiden menerima pengangkatan  duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
v  Tugas pokok perwakilan diplomatik
Ø  Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain
Ø  Mengadakan perundingan masalah yang dihadapi dua negara dan menyelesaikannya
Ø  Mengurus kepentingan negara dan warga negara di negara  lain
Ø  Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dsb
v  Tugas umum perwakilan diplomatik
Ø  Representasi : dapat melakukan protes, mengadakan penyeledikan pertanyaan dengan negara penerima dalam hal ini mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya
Ø  Negosiasi
Ø  Observasi yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima
Ø  Proteksi yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
Ø  Relationship yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima
v  Fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan kongres wina 1961
Ø  Mewakili  negara pengirim di dalam negara penerima
Ø  Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
Ø  Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
Ø  Memberikan keterangan mengenai situasi dan kondisi negara penerima
Ø  Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara
v  Peranan perwakilan diplomatik
Ø  Menentukan tujuan  dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut
Ø  Menyesuaikan kepentingan negara lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada
Ø  Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain
Ø  Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada  dengan sebaik-baiknya
v  Tujuan diadakan perwakilan diplomatik
Ø  Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima
Ø  Melindungi warganegara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
Ø  Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
v  Kronologis pengangkatan perwakilan diplomatik
Ø  Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan diplomatik(oleh deplu masing-masing)
Ø  Mendapat persetujuan dari nnegara yang menerima
Ø  Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan  yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim
Ø  Surat kepercayaan diserahkan kepada negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato
v  Perangkat perwakilan diplomatic (korps Diplomatik)
Ø  Duta besar berkuasa penuh  (ambasador)adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa biasanya ditempatkan di negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik
Ø  Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar (dalam menyelesaikan masaalah negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya
Ø  Mentri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dia hanya mengurus urusan negara (tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas)
v  Kuasa usaha ( charge de affair)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Ø  Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
Ø  Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat
v  Atase-atase
Ø  Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh , atase terdiri atas dua bagian:
ü  Atase pertahanan , dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan departemen nluar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar RI serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh
ü  Atase teknis, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan disalah satu KBRI untuk membantu duta besar. Berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas teknis sesuai dengan tugas pokoknya dari departemennya sendiri, misalnya atase perdagangan, atase pendidikan, atase kebudayaan dsb.

Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik (extra teritoriallity)
Exteritoriallity atau extra teritoriallity  yaitu diplomat  hampir dalam segala hal harus diberlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah penerima para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima
Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik (konvensi wina 1961)
      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik  sebagai wakil negara
      Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien

v   Kekebalan perwakilan diplomatik (immunity)   atau involability (tidak dapat diganggu gugat)
Yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik
Hak immunity antara lain :
Ø  Pribadi pejabat diplomatik mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kekebalan dan kehormatannya dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
Ø  Kantor perwakilan (rumah kediaman)
Yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera, daerah tersebut sering disebut dengan daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya)
Ø  Korespondensi diplomatik yaitu  kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya )
v              Keistimewaan perwakilan diplomatik
Menurut konvensi wina 1961 dan 1963 keistimewaan tersebut mencakup :
  1. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak diantaranya pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga , dsb.
  2. Pembebasan dari kewajiban pabean antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri dsb.
Fungsi politis perwakilan diplomatik adalah:
  1. Mempertahankan kebebasan indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur
  3. Menciptakan persahaban yang baik antara republik indonesia  dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik
Kesimpulan dari perangkat diplomatik
      Duta besar, duta dan mentri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi)
      Kuasa usaha merupakan  perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas harus melalui mentri luar negeri tempat ia bertugas
      Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol departemen luar negeri
      Dalam menjalankan tugasnya para diplomat merupan lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima dan sebagai perwakilin yuridis yang resmi dari perwakilan negaranya
Hak asylum
Hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri (perwakilan diplomatik  atau diplomat
tidak memiliki hak asylum)
v   Perwakilan Negara di Negara lain dalam arti non-politis (konsuler)
      Dalam arti non-politis perwakilan negara di negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terdiri dari  perangkat (Korps Konsuler) sebagai berikut :
  1. Konsul Jenderal  membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas
  2. Konsul dan Wakil Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
  3. Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
v   Fungsi perwakilan konsuler
Ø  melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Ø  Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
Ø  Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
Ø  Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap  warga negara di wilayah kerjanya
Ø  Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian
Ø  Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler
v   Tugas yang berhubungan dengan  kekonsulan
Ø  Bidang ekonomi yaitu  menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
Ø  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dll.
Ø  Bidang lain seperti,
·  memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim
·  Sebagai notaris atau pencatat sipil dan fungsi administratif lainnya
·  Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerim a







v   Persamaan dan perbedaan diplomatik-konsuler
Ø  Persamaannya: keduanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu
Ø  Perbedaannya:

No
Korp diplomatik
Korp konsuler
1
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat)
2
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3
Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik saja dan satu negara penerima

Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
Tidak mempunyai hak
4
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan )
Tidak mempunyai hak ektrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

v  Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatik-konsuler

Diplomatik
Mulai berlakunya fungsi, yaitu saat penyerahan surat kepercayaan menurut pasal 13 konvensi wina
Berakhirnya fungsi
  1. Sudah habis masa jabatan
  2. Ia di tarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
  3. Karena tidak disenangi (dipersona non grata)
  4. Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (psl 43 konvensi wina 1961)
Konsuler
Mulai berlakunya fungsi, memberitahukan dengan layak kepada negara penerima  menurut konvensi  wina 1963
Berakhir fungsi
  1. Fungsi pejabat konsuler berakhir
  2. Penarikan dari negara pengirim
  3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

Tempat atau kedudukan
      Kedutaan besar bertempat atau berkantor di ibu kota negara
      Konsuler bertempat atau berkantor di ibu kota negara atau kota-kota lain yang berada di dalam wilayah negara atau wilayah kerja konsuler

5 komentar:

  1. makasih buat artikelnya sangat membantu

    BalasHapus
  2. mau nanya apa sih hambatan suatu negara dalam melakukan hubungan internasional dan apa alasan hubungan suatu negara trjadi secara kompleks dan rumit?????

    BalasHapus
  3. wahahaha selesai sudah tugas pkn saiiiaa, thanks info.ny brooo

    BalasHapus
  4. sangat membantu sekali, thank you

    BalasHapus